D. Kepala Dusun (Kasun) Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya. Kepala Dusun mempunyai fungsi
- Membantu melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
- Membantu pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa di wilayah kerjanya
- Melaksanakan kebijakan Kepala Desa lainnya di wilayah kerjanya
E. Seksi-Seksi a. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, administrasi kependudukan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi - Pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang pemerintahan
- Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat bidang pemerintahan
- Pemberian bantuan tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pemberian bantuan terhadap pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD, DPD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
- Melaksanakan tugas-tugas bidang keagrariaan
- Menyusun laporan bidang pemerintahan
- Penysusunan program dan penyelenggaraan pembinaan administrasi kependudukan
- Pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang ketentraman dan ketertiban
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat bidang ketentraman dan ketertiban
- Penyelenggaraan kegiatan administrasi Perlindungan Masyarakat (Linmas)
- Pemberian bantuan pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya.
- Pengusahaan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga
- Menyusun laporan bidang ketentraman dan ketertiban
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
b. Seksi Pembangunan Seksi Pembanguan mempunyai tugas melaksanakan urusan pembangunan, perekonomian dan pelayanan umum yang meliputi kebersihan, sarana dan prasarana umum. Seksi Pembanguan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengelolaan dan evaluasi data bidang pembangunan dan perekonomian
- Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi kecil dan menengah serta kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat
- Pemberian pelayanan kepada masyarakat bidang pembangunan dan perekonomian
- Melaksanakan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan desa
- Penyelenggaraan administrasi pembangunan dan perekonomian di desa Pemberian bantuan, pembinaan dan menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Menysusun laporan bidang pembangunan dan perekonomian
- Menyusun program dan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan
- Penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan sarana prasarana fisik fasilitas umum
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
|
thanks atas informasinya mas Ichu...
salam kenal..