Program ini adalah program Pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan, dikemas dalam sebuah program dengana nama PKH (Progran Keluarga Harapan). Program ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan keluarga, yang didalamnya ada anak, ada istri, ada suami yang dapat dipelihara kesehatannya, pendidikannya, dan lain sebagainya.
Pemerintah menginginkan bagaimana dalam satu keluarga itu, yang namanya RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) dapat terangkat dari derajat kemiskinan. Secara umum PKH ini tujuan utamanya adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. PKH adalah asistensi sosial kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kualifikasi tertentu dengan memberlakukan persyaratan tertentu yang dapat merubah perilaku.
Kualifikasi : rumah tangga miskin kronis, rentan terhadap goncangan, transitory poverty.
Persyaratan : berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia, antara lain Penerima bantuan harus menyekolahkan, memeriksakan kesehatan ke puskesmas dan / atau memperhatikan kecukupan gizi anak.
Ketentuan Program Keluarga Harapan (PKH)
A.Persyaratan komponen kesehatan:
1. Ibu hamil:
Pemeriksaan kehamilan (min.4 kali) dan mendapatkan suplemen fee.
Proses kelahiran yang ditangani tenaga medis
Kunjungan setelah melahirkan (min. 2 kali) untuk penyuluhan kesehatan / ibu menyusui
2. Anak usia 0-6 tahun:
Usia 0–11 bulan mendapat imunisasi komplit ( bcg, dpt, polio, campak, hepatitis B) dan pemantauan tumbuh kembang anak setiap bulan
Usia 6-11 bulan mendapat vitamin A ( 2 kali setahun bulan Februari dan Agustus).
Usia 12–59 bulan mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan
Pemantauan tumbuh kembang anak usia pra sekolah (5-6 tahun)
B. Persyaratan komponen pendidikan:
Anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD dan SMP dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
RTM dengan anak usia >15 tahun namun belum menyelesaikan Pendidikan Dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bantuan diberikan per 3 bulan kepada ibu/wanita dewasa dalam RTM.
Tidak ada syarat untuk penggunaan uang.
Dalam Sosialisasi bagi para Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo, MOCH. SAICHU, S.S., M.Si (Kepala Desa Terungkulon Krian) mengkritisi kebijakan pemerintah "bagi-bagi duet" untuk keluarga miskin ini dalam beberapa Permasalahan pokok yang dapat timbul dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah :
Data Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang valid harusnya didahului dengan adanya survey Dalam program ini tidak hanya pada melibatkan satu instansi tetapi terkait dengan beberapa instansi. Pertama, pendataan awal itu dilakukan oleh Badan Statistik Kabupaten kemudian dikirim ke tingkat Pusat, nantinya data tersebut turun kembali ke Dinas Sosial kabupaten. Setelah itu dilakukan validasi data oleh pendamping PKH. Akan tetapi masih dijumpai lemahnya koordinasi pendamping PKH mulai dari tingkat Desa/kelurahan hingga Kecamatan, misalnya data-data itu sudah dianggap final, tapi ternyata ada RTSM yang belum tercover, harus bagaimana ini ? Sejak awal data dalam uji coba yang telah dibuat oleh Badan Statistik, sehingga dalam validasinya dimungkinkan ada kesalahan dan sebagainya. Itupun kalau berkurang dari jumlah itu nantinya akan bertambah pada PKH pada tahun berikutnya. Data RSTM itu bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya.
Penggunaan Dana oleh RTSM yang tidak sesuai petunjuk
Pembayaran dana tersebut akan diterima langsung oleh para penerima prorgam ini tunai, pencairannya melalui Kantor Pos. Dalam satu keluarga atas nama siapa, dan disitu pun nanti kartu yang akan disampaikan untuk menukar biaya yang telah ditentukan dari PKH itu, itulah yang berhak menerima. Ada satu kekawatiran Kalau tunai jangan-jangan nanti digunakan untuk hal-hal yang konsumtif yang tidak sesuai dengan petunjuknya. Indikasi itu terdapat di beberapa Desa, mereka setelah menerima dana langsung belanja kebutuhan sehari-hari dari Kebutuhan Primer (Pangan, Sandang, Papan) sampai sekunder (Mebelar, elektronika)
Dana PKH sangat minim apabila dibandingkan dengan fluktuasi harga kebutuhan yang semakin melambung.
Kalau kembali pada masalah nominal dan mempertimbangkan fluktuasi harga yang sudah melambung, barangkali Pemerintah Pusat perlu mengadakan penghitungan kembali. Karena jumlah itu sekarang sudah minim sekali, misalnya, dihitung-hitung tidak cukup.