Pada era reformasi dan otonomi daerah telah terjadi pergeseran paradigma
Sistem penyelenggaraan bergeser dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi
Kondisi masyarakat mengalami pemberdayaan dari kondisi powerless menjadi powerfull
Tata kelola pemerintahan bergeser dari Rule Government menjadi Good Governance
Organisasi pemerintahan dibentuk adalah untuk melayani masyarakat dan bukan untuk melayani dirinya sendiri
Fungsi pemerintah adalah 1. Mengatur 2. Melayani, dan 3. Memberdayakan
Pada sisi lain, salah satu tujuan kebijakan otonomi daerah adalah peningkatan kualitas pelayanan publik
Sekalipun SKPD atau Unit Pelayanan telah berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, namun masih saja mendapat sorotan publik dan bahkan telah menjadi Public issues
Karenanya, tata kelolah pemerintahan yang baik (Good Governance) menjadi keharusan agar : 1. Fungsi pemerintah dapat berjalan dengan baik 2. Demokratisasi penyelenggaraan dapat segera diwujudkan 3. Keberdayaan daerah dan masyarakat 4. Kualitas pelayanan menjadi lebih baik 5. Peningkatan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan 6. Kepuasan masyarakat dapat diwujudkan
Apa Good Governance ?
Kepemerintahan yang baik (LANRI)
Tata kelola pemerintahan yang baik (Pemerintah Megawati) Tata kelola pemerintahan yang amanah (Bintoro)
Pemerintahan yang bermanfaat (Bupati Jembrana)
Governance adalah proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan Public Goods and Services. Praktek terbaiknya disebut Good Governance (kepemerintahan yang baik)
Praktek penyelenggaraan pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab serta efisien dan efektif, dengan menjaga “Kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Pemerintah (State), Sektor swasta (Privete sector) dan masyarakat (Civil Society)
Tata pemerintahan yang baik merupakan praktek tata pemerintahan yang memenuhi standar prinsip (Integritas, Pemberdayaan, Transparansi, Profesionalisme, Kompetensi,Komitmen, kerjasama, Akuntabilitas, Keadilan, Persamaan hak)
Esensi Nilai Pemerintahan yang baik a. Partisipasi b. Transparansi c. Akuntabilitas d. Efisien dan efektif e. Responsif f. Rule of Law