Berdasarkan sabda Rasululloh Saw dan menurut tuntunan dalam kitab-kitab Fiqh bahwa mengaqiqahi anak yang paling baik adalah pada hari ke-7 dari kelahiran, digunting rambutnya dan diberi nama yang baik. Karena menurut penjelasan rasulullah Saw, anak yang baru dilahirkan itu ROHINATUN (Tergadai) harus ditebus dengan aqiqah Namun kalau tidak memungkinkan diaqiqahi hari ke-7, maka boleh waktu lain asalkan si anak belum umur dewasa dan aqiqah itu hukumnya sunnah.
Fungsi Aqiqah
Menjaga agar si anak tidak digoda oleh jin yang namanya UMMU SIBYAN. Kalimat kinayah atau bahasa lambang ini, jangan diartikan atau dipahami secara harfiah, secara leterlek. Melainkan harus dipahami makna hakiki yang dapat menggoda anak. Sebab zaman kemajuan seperti sekarang ini jin Ummu Sibyan itu dapat berupa tangan-tangan kotor manusia, dapat berupa tayangan sinetron lewat TV, dapat pula lewat berbagai penerbitan koran, majalah, internet atau bentuk lainnya yang merusak budi pekerti, ahlak anak, tidak sopan dan hormat pada orang tua dan sebagainya.
Karena itu, aqiqah hendaknya dipahami sebagai sugesti mental bagi orang tua si anak, bahwa mendidik dan membimbing anak tidak hanya diserahkan orang lain, guru di sekolah atau cara lain, tetapi orang tua sendiri hendaknya dapat membagi waktu untuk mendidik anak-anaknya. Inilah hakikat semangat aqiqah, bukan hanya membagi daging kambing kepada fakir miskin atau dimakan sendiri, itu hanya sekedar simbolik.