Obat dapat dilihat sebagai pedang bermata dua. Dapat memberikan kesembuhan, namun dapat pula menyebabkan kesakitan bahkan kematian. Demikian disampaikan Prof. DR. dr. Rianto Setiabudy SpFK, dari Departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Menurut Rianto, masalah penggunaan obat yang baik dan benar masih menjadi fenomena kompleks. Banyak mitos keliru yang berkembang di masyarakat tentang penggunaan obat yang justru dapat memperburuk derajat kesehatan seseorang.
"Prinsipnya, gunakan obat yang mantab manfaatnya, aman, sesuai dengan kondisi seseorang dan terjangkau," kata Rianto saat acara forum diskusi di Jakarta, Kamis, (29/3/2012).
Rianto menuturkan, penggunaan obat dapat dikatakan rasional apabila indikasi penggunaannya tepat, dosis dan cara pemberian tepat, lama pemberian tepat, dan biaya terjangkau.
Sebagai Guru Besar Farmakologi FKUI, Rianto menjabarkan 10 mitos yang salah di masyarakat terkait penggunaan obat, seperti dijelaskan di bawah ini :
1. Meningkatkan dosis obat menyebabkan penyakit lebih cepat sembuh
"Tidak benar. Salah besar jika ada orang yang beranggapan demikian," ucap Rianto. Ia menjelaskan, seorang pasien tidak boleh meningkatkan dosis obat tanpa sepengetahuan dokter yang bersangkutan. Tindakan ini dinilainya justru dapat menimbulkan masalah kesehatan yang baru.
2. Menggunakan lebih banyak jenis obat lebih manjur
Penggunaan berbagai macam jenis obat untuk mengatasi satu jenis penyakit dengan alasan biar cepat sembuh bukan cara yang tepat. Penggunaan obat dengan jenis yang beragam akan percuma karena besar kemungkinan obat tersebut memiliki kandungan yang sama. "Kalau bisa pakai satu obat, pakai satu saja," katanya.
3. Obat "paten" atau mahal akan lebih manjur dari yang murah
Tidak benar jika ada orang yang beranggapan dengan membeli obat yang mahal, maka penyakitnya bisa lebih cepat sembuh. Masyarakat harus tahu bahwa obat paten dan generik memiliki khasiat yang sama. "Bahkan kalau ada keluarga saya yang sakit, saya selalu kasih obat generik," ujar Rianto.
4. Kalau suatu obat terbukti manjur untuk orang lain, pasti akan manjur juga untuk saya
Belum tentu. Tidak semua obat yang cocok bagi orang lain pasti cocok pula untuk Anda. Sebagai contohnya, seseorang yang sama-sama menggunakan kacamata minus belum tentu dapat menggunakan kacamata orang lain yang sama-sama memakai kacamata minus.
"Jadi semua tergantung dari sejauh mana tingkat keparahan penyakit orang dan untuk memastikannya harus diperiksakan ke dokter," tegas Rianto.
5. Orang tipe "badak" perlu dosis besar
'Apabila orang lain dosisnya cukup satu, saya tidak mempan dan harus makan dua atau tiga obat sekaligus' Pernyataan itu mungkin sering kita dengar. Tetapi menurut Rianto, tidak semua obat memiliki tingkat yang seramah itu jika dikonsumsi tidak sesuai dosis. "Karena ada obat yang apabila dikonsumsi berlebihan jutru akan menimbulkan efek samping berbahaya," ucapnya.
6. Suntik mempercepat sembuhnya sakit
Banyak orang beranggapan suntik itu lebih manjur. Tetapi pada orang yang mengalami alergi pemberian obat dengan cara disuntik jauh lebih berbahaya dari pada yang diminum. "Jadi janganlah mendesak dokter untuk minta disuntik," katanya
7. Makan obat dalam waktu lama bisa merusak ginjal
"Beberapa pasien hipertensi menderita stroke karena mitos yang ke tujuh ini," katanya. Banyak pasien berpikir, konsumsi obat yang banyak dan terus menerus dalam jangka waktu lama dapat merusak ginjal. Padahal keputusan mereka untuk memberhentikan minum obat justru dapat berdampak lebih fatal. "Jutru yang erusak ginjalnya itu adalah hipertensinya, bukan obatnya," jelanya
8. Obat tradisional atau herbal pasti aman
Obat herbal atau tradisional belum tentu aman. Menurut Rianto, obat yang seratus persen aman adalah plasebo karena tidak memiliki khasiat.
9. Vitamin adalah kebutuhan esensial untuk mempertahankan kesehatan tubuh
Seseorang tidak memerlukan asupan multivitamin. Karena sebanyak apa pun seseorang mengonsumsi vitamin, hal itu tidak akan mampu menggantikan posisi dari makanan.
10. Suplemen makanan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesehatan
Suplemen bentuknya memang seperti obat tetapi dia bukan obat. Produen boleh mengklaim apa aja tentang khasiat suplemen yang mereka buat tanpa harus membuktikan, asal tidak mengklaim menyembuhkan atau menceagh suatu penyakit. "Ini yang tidak disktehui konsumen," katanya.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Asmawi Rewansyah mengatakan, selain makelar kasus maka makelar penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga harus diberantas karena praktik mereka dapat merugikan banyak pihak. "Makelar CPNS banyak. Mereka harus dibasmi,"
Salah satu undang-undang kunci untuk melakukan reformasi birokrasi adalah UU Kepegawaian Negara. UU tersebut harus diubah total termasuk sistem rekrutmen pegawai sehingga dihasilkan SDM yang benar-benar sesuai kebutuhan dan kemampuan sesuai yang diharapkan.
Dengan pola rekrutmen yang baik maka diharapkan dapat mengurangi makelar-makelar pegawai tersebut. Selain itu, dengan rekrutmen yang baik juga akan menghasilkan pegawai yang baik dan sesuai kebutuhan pula.
Selain UU Kepegawaian Negara, katanya, dua UU kunci yang diperlukan dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah UU Administrasi Negara dan UU Etika untuk pegawai.
Mengenai UU Etika, antara lain mengatur kode etik pegawai seperti dalam hal mengangkat pejabat dan penggunaan fasilitas. Reformasi birokrasi tidak bisa dilaksanakan sekaligus namun secara bertahap. Sebagai contoh, setelah saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi dilaksanakan tiga tiga instansi yakni di Departemen Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung maka pada tahun 2010 akan dilaksanakan di 15 instansi pemerintah, antara lain di LAN.
Mengenai prosesnya, Asmawi mengatakan, mereka akan melakukan evaluasi terhadap kondisi instansinya selama ini, termasuk kinerjanya. Setelah itu dibuat "grand design" (disain besar) dan "road map" (peta jalan) untuk menyempurnakan sistem sebelumnya. Ia mengatakan, inti dari reformasi birokrasi adalah kepercayaan publik atau mengakhiri citra negatif birokrasi. Untuk menghilangkan citra negatif birokrasi tersebut maka harus dengan meningkatkan pelayanan serta menghilangkan perilaku koruptif, termasuk menunda-nunda pelayanan kepada masyarakat.
Oknum birokrat yang berprinsip jika bisa dipersulit kenapa dipermudah, jika bisa diperlambat kenapa dipercepat harus dirubah dengan budaya cepat dan tepat.
Di tengah kontroversi masalah pelaksanaan ujian nasional (unas), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mencoba menawarkan parbaikan. Setidaknya, ada dua hal penting yang bisa dicatat. Pertama, Mendiknas M. Nuh menandaskan bahwa unas bukanlah satu-satunya penentu kelulusan siswa. Selain unas, ujian yang dilakukan sekolah ikut menjadi penentu.
Kedua, Depdiknas mengupayakan agar hasil unas bisa kredibel. Caranya, dengan menambah porsi keterlibatan perguruan tinggi dalam pelaksanaan unas. Dalam Unas 2010 nanti, pengawas dari perguruan tinggi diperbolehkan mengawasi di dalam ruang ujian. Selain itu, pencetakan soal unas dan pendistribusiannya dilakukan perguruan tinggi.
Cara lainnya, guru mata pelajaran tertentu tidak boleh menjadi pengawas ketika mata pelajaran yang diampunya sedang di-unas-kan. Kita tentu patut memberikan apresiasi terhadap upaya perbaikan Depdiknas itu. Tawaran pertama, agaknya, dimaksudkan untuk menjawab persoalan selama ini bahwa unas adalah penentu mutlak kelulusan siswa. Hal ini secara nyata telah menimbulkan dampak tidak baik. Banyak siswa yang dikenal cukup pandai gagal meraih kelulusan unas gara-gara nilai salah satu mata pelajaran yang di-unas-kan jeblok.
Kenyataan itu ironis. Sebab, kelulusan siswa hanya ditentukan oleh momen unas yang hanya beberapa menit. Padahal, bisa jadi, kegagalan tersebut hanya dipicu persoalan yang kebetulan muncul tepat pada saat unas dilakukan.
Persoalan lainnya, dengan menjadikan unas sebagai penentu utama kelulusan, ada pengabaian atas kemampuan di luar mata pelajaran yang di-unas-kan. Padahal, seperti diyakini mayoritas ahli pendidikan, kemampuan yang seharusnya dikuasai anak didik bukan hanya mata pelajaran yang di-unas-kan. Itu hanya masuk pada ranah kognitif. Ada kemampuan afektif dan psikomotorik yang sama pentingnya.
Adapun tawaran kedua (memperketat pelaksanaan unas) lebih dimaksudkan untuk menjawab indikasi adanya kecurangan selama ini. Sebab, gara-gara kecurangan tersebut, kredibilitas unas merosot tajam.
Jika dicermati, tentu tawaran yang pertama lebih substantif dan mendasar daripada tawaran kedua. Karena itu, kita mendorong agar hal tersebut tidak mengalami problem di tingkat pelaksanaan. Departemen Pendidikan Nasional harus merumuskan sistem yang menjamin konsep dan pelaksanaan tidak akan timpang.
Jujur, kendati kita menyambut baik upaya itu, keraguan belum bisa dienyahkan. Terlalu banyak suguhan di republik ini yang menyajikan adonan yang tidak klop antara konsep dan pelaksanaan.
Bersamaan dengan itu, pembenahan pendidikan secara keseluruhan juga harus dilakukan. Sebab, pada hakikatnya, persoalan unas merupakan cermin persoalan pendidikan nasional secara keseluruhan. Ketidakjujuran, misalnya. Patut dicurigai bahwa hal itu tidak semata-mata dipicu dan terjadi karena adanya unas. Namun, memang ada krisis kejujuran yang melanda sebagian pendidik di negeri ini. Itu tentu tidak berdiri sendiri. Tapi, tumbuh dan berkembang seiring dengan krisis kejujuran yang melanda bangsa Indonesia akhir-akhir ini.
Artinya, bila persoalan krisis kejujuran tidak bisa diatasi, sistem apa pun yang diterapkan tidak akan tepat sasaran. Oleh karena itu, seiring dengan perbaikan sistem, perbaikan moral juga harus dilakukan. Dunia pendidikan memang harus memulai. Sebab, dari dunia pendidikanlah, perubahan besar diharapkan bisa terjadi. Mendiknas M. Nuh yang selama ini dikenal sebagai sosok lurus dan progresif diharapkan bisa menorehkan hal tersebut.
DULU ada kecenderungan, profesi dan pendidikan itu sejalan. Karena itu, seseorang bisa menjadi pengacara karena mendapatkan pendidikan hukum. Dengan demikian, jangan heran kalau dulu ada ungkapan ''by training and by profession'' karena pekerjaan seseorang tidak jauh amat dari pendidikannya.
Namun, karena perkembangan zaman, seorang dokter bisa menjadi politikus, seorang sarjana sastra bisa menjadi diplomat, dan seorang psikolog bisa menjadi pegawai bank yang tidak ada hubungannya dengan psikologi. Tapi, tentu saja, ''by training and by profession'' pada profesi-profesi tertentu tetap berlaku. Misalnya, pendidikan seorang dokter pasti juga ilmu kedokteran.
Profesi membawa konsekuensi. Yaitu, kode etik seperti kode etik dokter, kode etik wartawan, atau kode etik pengacara.
Karena zaman makin kompleks, jangan heran manakala makelar pun sekarang menjadi profesi seperti ''markus'' alias makelar kasus dalam proses pengadilan. Makelar kasus bisa merupakan profesi tunggal, bisa juga merupakan profesi sampingan. Karena itu, seseorang yang berprofesi pedagang bisa juga mempunyai profesi sampingan sebagai makelar kasus.
Banyak pejabat dan politisi yang juga memiliki profesi lain, yaitu menjadi koruptor. Karena itu, jangan heran, sekian banyak mantan bupati, anggota dewan, dan pejabat-pejabat penting lain ditendang ke bui karena sewaktu melaksanakan tugas-tugas resmi ternyata juga mempunyai profesi lain, yaitu koruptor.
Bukan hanya itu. Ada pejabat dan politikus-politikus aktif yang juga tertangkap basah waktu mencuri. Tidak bisa diragukan lagi, mereka juga punya profesi sampingan, yaitu koruptor.
Tentu, akan ada yang tidak setuju bila koruptor dianggap sebagai profesi karena, antara lain, secara resmi tidak ada pendidikan korupsi. Dengan demikian, tidak ada ungkapan ''he is by training a corruptor and by profession a corruptor''. Pendapat tidak setuju itu sebaiknya tidak perlu dipertimbangkan. Sebab, ''by practice corruption is anyhow a profession''. Koruptor bukan profesi itu das sollen, bukan das sein (kenyataannya koruptor adalah profesi sampingan).
Kendati koruptor hanya profesi sampingan dan harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi, seharusnya koruptor juga mempunyai kode etik dan menjunjung tinggi kode etik itu, yaitu:
a. Salah satu butir penting konsep filosofi Rene Girard adalah kambing hitam. Jadi, untuk jaga-jaga kalau ketahuan, siapkanlah kambing hitam lebih dulu. Jangan khawatir dosa. Sebab, sebelum mati, pasti koruptor sempat bertobat, sehingga tidak akan masuk neraka.
b. Beramallah sebanyak-banyaknya dari hasil korupsi untuk menutupi perbuatan korup dan untuk mendapat pahala. Sebab, diyakini, beramal pasti mendapat pahala.
c. Kalau merasa kuat, bersikaplah kurang ajar. Misalnya, di hadapan aparat merokok sambil pegang handphone dan kaki bersilang. Bahkan, kalau perlu suruhlah aparat untuk mengambilkan asbak, apalagi kalau sedang disorot TV. Jangan lupa, kalau perlu, gebrak-gebraklah meja. Sangkallah semua tuduhan dengan mempergunakan nama Tuhan Yang Mahaesa.
d. Menangislah untuk meyakinkan bahwa Tuhan Yang Mahaesa bersama koruptor karena koruptor telah mempergunakan nama Tuhan Yang Mahaesa. Inilah yang dalam kamus kepura-puraan dinamakan ''air mata buaya''.
f. Kepura-puraan sangat penting. Karena itu, pura-puralah lupa. Sebab, lupa adalah sifat kodrati manusia. Tapi, jangan pura-pura gila karena harkat koruptor akan jatuh tanpa harga.
g. Kenakanlah pakaian dengan simbol-simbol agama. Sebab, manusia memang mudah terkecoh dengan simbol-simbol agama. Karena itu, publik akan yakin tidak mungkin orang suci menjadi koruptor.
h. Pura-puralah sakit dengan mimik disakit-sakitkan supaya publik merasa iba dan mengutuk aparat: ''Sakit kok digelandang''.
Dalam drama sejarah Shakespeare, Henry VI, ada sebuah ungkapan terkenal. Yaitu, ''the first thing we do, let's kill all the lawyers''. Sebuah ungkapan multitafsir, antara lain, kebencian publik karena dengan pura-pura memperjuangkan kebenaran, sebetulnya pengacara membela penjahat demi kepentingan uang.
Tapi, semua orang tahu, pengacara adalah orang-orang lihai, pandai bersilat lidah, mampu meyakinkan siapa pun bahwa yang benar adalah tidak benar dan yang salah sebenarnya bukanlah salah. Karena itu, koruptor harus menyewa pengacara andal dan mengabaikan keinginan publik untuk berteriak: ''Bunuhlah semua pengacara''.
Lazimnya, kode etik itu imperatif. Misalnya, (harus) menjunjung tinggi nama korps, (harus) siap melayani masyarakat setiap saat, dan (harus) melaksanakan profesi dengan baik. Tapi, karena koruptor adalah profesi sampingan dan harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, kode etiknya juga berbeda. Yaitu, bersifat semi-imperatif, semi-imbauan.
Ingat pula, seperti halnya gerombolan bajingan Bill Sykes dalam kisah Oliver Twist, koruptor juga mempunyai komunitas dan masing-masing komunitas mempunyai aturan. Dalam kalangan akademisi, sementara itu, ada yang dinamakan ''gaya selingkung''. Yaitu, bagaimana mengutip seorang sumber, bagaimana menulis judul artikel dalam sebuah jurnal, bagaimana menyapa rekan sejawat, dan sebagainya. Koruptor pun mempunyai ''gaya selingkung''.
Seorang markus (makelar kasus) wanita, misalnya, harus dipanggil ''bu guru'', seorang penyogok harus dipanggil ''bos'', dan lain-lain sesuai komunitas, situasi, serta kondisi masing-masing koruptor.
Kalau semua koruptor bisa melaksanakan kode etik koruptor dengan konsekuen, dijamin mereka akan bebas. Aparat yang akan menangkapnya justru bisa kena pecat atau penurunan pangkat. Makan korban pada hakikatnya identik dengan salah satu butir kode etik koruptor, yaitu ''carilah kambing hitam''. ''Kambing hitam'' bisa juga diterjemahkan menjadi ''korban''. (*)
P E N G U M U M A N NOMOR : 00854/KP/VII/ 2008/19/02 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN LUAR NEGERI TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) TAHUN ANGGARAN 2008
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita: 1. Lulusan S1, S2, dan S3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) ; 2. Lulusan Diploma 3 (D3) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II untuk dididik menjadi: a. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan b. Petugas Komunikasi (PK). I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain. e. Tidak bersuami/beristrika n seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan. f. Sehat jasmani dan rohani. g Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah. II. PERSYARATAN KHUSUS A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK) a . Berijazah Sarjana (S1), Magister/Master (S2) atau Doktor (S3): 1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara). 2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Bisnis, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara). 3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi). 4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol). b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK: Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); Magister (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);dan Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol). c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol). d. Berusia maksimum: 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980) untuk tingkat Sarjana (S1). 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1976) untuk tingkat Magister (S2). 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1973) untuk tingkat Doktor (S3). B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT) a. . Berijazah Diploma 3 (D3): 1. Jurusan Akuntansi. 2. Jurusan Manajemen Keuangan. b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol). d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980). C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK) a. Berijazah Diploma 3 (D3): 1. Jurusan Teknik Telekomunikasi; 2. Jurusan Teknik Informatika; 3. Jurusan Teknik Komputer; 4. Jurusan Teknik Elektronika; dan 5. Jurusan Matematika. b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi luar negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol). d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1Desember 2008 (lahir setelah 30 November 1980). III. PENDAFTARAN a. Melakukan REGISTRASI ONLINE melalui website www.deplu.go. id dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan. b. Registrasi online harus disertai dengan pengiriman berkas lamaran yang disampaikan kepada Panitia Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2008. c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK atau BPKRT atau PK. d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat mulai tanggal 11s/d 31 Juli 2008 (CAP POS) dan sudah diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 4 Agustus 2008, ditujukan kepada: Ketua Panitia Penerimaan CPNS Deplu TA 2008
PO BOX 3206 JKP 10032 (UNTUK PDK) PO BOX 3221 JKP 10032 (UNTUK BPKRT) PO BOX 3235 JKP 10032 (UNTUK PK)
e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya. f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan lampiran: i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp.6.000; ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi pelamar dari luar negeri; iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir; iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D3, S1, S2, dan/atau S3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli yang bersangkutan pada saat akan mengikuti Ujian Tahap Akhir (Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi, serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer) , yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir); Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas. v. Fotokopi Akte Kelahiran; vi. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru); vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Depnaker) yang masih berlaku; viii. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; ix. Pas foto terakhir ukuran 3×4 (berwarna) sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto. g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna: i. Biru untuk S1 - PDK; ii. Kuning untuk S2 - PDK; iii. Putih untuk S3 - PDK; iv. Hijau untuk D3 - BPKRT; dan v. Merah untuk D3 - PK. h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK. i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses. j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar. IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1. Seleksi Administratif; 2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2008 (PDK) dan 7 September 2008 (BPKRT dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; 3. Ujian Kemampuan/Penguasaa n Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober 2008. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; 4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian; 5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui website Deplu www.deplu.go. id. 6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat. V.PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRATIF DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN 1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diloloskan dalam tahapan Seleksi Administratif. Hasil Seleksi Administratif dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 23 Agustus 2008 melalui website Deplu www.deplu.go. id. 2. Pelamar yang telah dinyatakan lolos tahapan Seleksi Administratif diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi. 3. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Deplu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud. 4. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui website Deplu www.deplu.go. id. VI. LAIN-LAIN 1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri tidak dipungut biaya. 2. Departemen Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Departemen Luar Negeri atau Panitia, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Luar Negeri. 3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK. 4. Lamaran yang dikirimkan kepada Departemen Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku. 5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Deplu 2008 hanya dapat dilihat dalam website Deplu www.deplu.go. id. Para pelamar disarankan untuk terus memantaunya. Jakarta, Juli 2008 A.n. MENTERI LUAR NEGERI SEKRETARIS JENDERAL IMRON COTAN
Punya situs web atau blog, anda pasti ingin posisinya jadi yang terdepan dalam pencarian search engine. Kalau bisa, di semua kata kunci yang dibidik, situs web anda jadi yang pertama. Maka tak ada pilihan lain, kecuali menggiatkan promosinya. Nah bicara soal teknik promosi, ada dua pilihan utama yang sering dipakai untuk mendongkrak posisi sebuah situs web: SEO dan PPC. Di antara keduanya, mana pilihan terbaik anda? SEO kah atau PPC? Sebelum anda menentukan pilihan, mari kita urai satu per satu terlebih dulu…
Search engine optimization (SEO) berhubungan dengan upaya merebut perhatian search engine. Agar search engine menempatkan situs web anda di halaman depan pencarian. Dalam istilah yang lebih gaul aktivitas SEO disebut upaya merebut cinta Google. Agar ketika Google (dan search engine lainnya) telah terpikat oleh situs web anda, maka dengan senang hati situs web anda akan ditempatkan pada posisi terhormat dalam hasil pencarian.
Sedang Pay Per Click (PPC) maksudnya anda beriklan yang hitungan pembayarannya dari setiap kali iklan anda diklik. Seperti di Adwords,Dengan beriklan di Adwords misalnya, iklan anda akan ditampilkan dalam halaman depan hasil pencarian Google. Harapannya aliran traffic ke situs web anda membludak dan meningkatkan penjualan produk anda.
Bila anda pilih cara cepat, memakai PPC adalah jawabannya. Langsung iklan anda bisa tampil di halaman depan pencarian Google. Tapi tentu anda perlu keluar uang untuk beriklan.
Sedang kalau menggunakan SEO, prosesnya tak seinstan PPC. Apalagi anda perlu belajar terlebih dulu soal SEO. Baru setelah menguasainya, anda bisa mengetes kemampuan SEO anda. Dan melihat bagaimana hasilnya.
Lalu kalau anda ingin menggunakan SEO, tapi tanpa perlu belajar bagaimana? Bisa juga. Anda tinggal menyewa ahli SEO untuk mengutak-atik situs web anda. Tapi sekali lagi, hasilnya tak secepat memakai PPC. Setelah SEO dilakukan, anda butuh waktu sampai search engine meng-update hasilnya.
Kalau saya ditanya apa yang paling efektif, saya akan jawab begini. Pertama, saya akan gunakan PPC. Saya akan test kata kunci yang saya pilih dan melihat hasilnya. Jika hasilnya bagus, saya akan teruskan dengan SEO. Setelah keduanya saya ketahui hasilnya, baru saya kombinasikan keduanya. Nah kalau menurut anda bagaimana? Saya yakin anda punya jawaban sendiri.
Four Easy Methods to Outsource Your Website Marketing
Kamis, 18 Desember 2008
How to Increase Your Internet Profits. Lets face it, promoting your website or business online is time consuming and there will come a time when you are unable to meet one or more marketing deadlines. The outcome could very well be losing valuable internet exposure while you concentrate on other needs of your business. The bottom line is finding as many ways possible to gain market exposure while managing your business.
Outsourcing your website’s marketing has long been accepted as a cost effective and viable method to maximize your businesses internet exposure while reducing the number of tasks you must undertake in the overall promotion process. With a solid marketing plan, and some research on finding the right individuals to outsource your marketing tasks to, you can reduce your current workload and concentrate on other portions of your website management
Your first step to success is in developing your marketing plan. Define your site’s needs and what your expectations are for each part of your site’s promotion. Create task lists and general time frames for the completion of each task. You can use this list later as a “check list” for each task in your plan. Once your plan is compete you are ready to begin looking for qualified firms or individuals to outsource your marketing tasks to. There are many reputable outsourcing websites that offer access to posting ads for finding qualified people to undertake your marketing tasks.
Recruit blog and forum posters to mass market articles about your websites products and services. You can easily find experienced posters online or at your local community college. There are two basic ways that you can pay these individuals for posting your marketing articles: Either per post or flat rate.
Create an affiliate program. One of the easiest ways to drive traffic to your site and increase sales is by starting an affiliate program that pays commissions for each sale or lead to your site. There are a number of free scripts and applications available that can be added to your site to track sales and leads.
Ask for referrals from existing customers. Referrals from your existing and past customers offer a wealth of potential new customers. All you have to do is ask them to help you. Start by creating a light request letter and mail or email it to customers asking for referrals. This is one of the most powerful forms of promotion because if your customers are happy with your products and services then they will easily be willing to recommend your website to their family and friends, and co-workers.